Kamis, 17 Mei 2012

Polisi selidiki Pelanggaran Hukum Bentrok Massa FBR vs Warga

Tribunnews.com - Minggu, 1 Agustus 2010 09:57 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Polisi belum menetapkan tersangka terkait bentrok antar kelompok dari Front Betawi Rembug (FBR) dengan warga Rempoa. Saat ini polisi masih memeriksa 32 orang anggota FBR yang terlibat saat bentrokan terjadi.

"32 orang itu masih kita periksa dan kita dalami apa saja peran dari masing-masing orang itu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Pol) Gatot Edi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (01/08/2010)

Gatot juga mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penyidik saat ini juga sedang menyelidiki tindakan pelanggaran hukum saat bentrok terjadi. Gatot juga mengimbau kepada pimpinan FBR agar menjaga anggotanya dari tindakan anarkis.

"Selain melihat dari sisi hukum, kami juga upayakan mempertemukan kedua belah pihak, saya juga mengimbau kepada pimpinan-pimpinan mereka agar tidak bertindak anarkis dan menyelesaikan masalah secara baik," terangnya.

Sebelumnya, bentrokan antara warga rempoa dan FBR terjadi pada Sabtu (31/07/2010) malam. Bentrokan ini diduga karena pencopotan bendera FBR oleh warga Rempoa

Editor: Kisdiantoro
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup