Selasa, 22 Mei 2012

Tiga Pos Anggaran untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS

Tribunnews.com - Jumat, 22 Juli 2011 08:40 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Tiga Pos Anggaran untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pemprov DKI mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS dialokasikan dalam tiga pos anggaran APBD 2011. Dengan tiga pos anggaran tersebut, kesehatan PNS Pemprov DKI dijamin 100 persen gratis.

Hal ini disampaikan Asisten Sekda DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, yang mengatakan untuk biaya kesehatan CPNS, PNS dan pensiunan PNS dalam APBD 2011, ada tiga pos anggaran yaitu alokasi anggaran pemotongan gaji PNS sebesar Rp 76 miliar yang akan diserahkan ke PT Askes. Kedua, alokasi anggaran subsidi pemerintah untuk biaya kesehatan PNS sebesar Rp 76 miliar dan anggaran JPK-PNS sebesar Rp 75 miliar.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda) Dinas Kesehatan DKI, Yuditha, menjelaskan selama ini CPNS, PNS dan pensiunan PNS harus membayar selisih biaya kesehatan yang cukup besar sehingga memberatkan pegawai yang gajinya tidak terlalu besar.

"Misalnya biaya rumah sakit mencapai Rp 50 juta, PT Askes hanya menanggung maksimal 30 persennya yaitu Rp 15 juta, kemudian Rp 35 juta harus dibayarkan PNS. Ini yang seringkali memberatkan PNS dan membuat mereka seringkali mengeluh," ujar Yuditha, Kamis (21/7/2011) kemarin.

Menurutnya bila Pemprov DKI dapat memberikan layanan kesehatan gratis melalui JPK Gakin bagi warga miskin, sudah sepantasnya bisa memberikan layanan kesehatan gratis kepada PNS-nya. Hingga semester I/2011, anggaran JPK-PNS ini sudah banyak digunakan seluruh CPNS, PNS dan pensiunan PNS. Tetapi karena ini produk baru, maka masih banyak rumah sakit yang belum mengerti program ini dan banyak terjadi konflik di lapangan, terutama di rumah sakit yang melayani Askes.

Yuditha menuturkan akan mensosialisasikan program ini segera ke rumah sakit. Bagi PNS yang ingin mengetahui program ini lebih lanjut dapat menghubungi nomor informasi lebih lanjut, Yudhita meminta PNS bisa menghubungi nomor hotline 08001401440.

"Sama seperti JPK-Gakin yang mendapatkan kartu, PNS sebagai peserta JPK-PNS ini juga akan mendapatkan kartu khusus. Syarat untuk mendapatkan kartu JPK-PNS adalah mengajukan SK Penempatan terakhir, kartu Askes, surat pengantar dari tempat instansi bekerja, mengisi formulir JPK PNS di UPT Jamkesda, lalu langsung diberikan kartu," imbuhnya.


Penulis: Danang Setiaji Prabowo  |  Editor: Yudie Thirzano
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup