Rabu, 23 Mei 2012

Garuk Cewek-cewek China Saat Pagi Buta

Tribunnews.com - Kamis, 19 Januari 2012 16:38 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Garuk Cewek-cewek China Saat Pagi Buta
WARTA KOTA
 

TRIBUNNEWS.COM - PETUGAS Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menggaruk 86 wanita warga negara China yang sebagian bekerja di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, Rabu (18/1) dinihari.

Para wanita ini diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang kengkap.

Demikian diungkap Kasubag Humas Ditrektorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (18/1) malam.

"Petugas kami telah melakukan penegakan hukum dan menjaring lima belas orang berkewarganegaraan China yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap," kata Herawan.

Menurut Herawan, dari 86 wanita yang ditangkap itu sebagian diketahui bekerja di tempat hiburan malam itu sebagai pekerja malam namun sebagian lainnya adalah pengunjung.

"Mereka diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda. Antara lain dua orang dijaring di tempat hiburan malam Alexis, Jakarta Utara, tiga orang di tempat hiburan malam Malioboro, Jakarta Barat, tiga orang di Sun City, dua orang di V2, dan tiga orang di King Cross. "Semuanya di Jakarta," kata Herawan. Sementara 73 lainnya terjaring di Sands, Pademangan.

Menurut Herawan, beberapa wanita yang ditangkap, di antaranya diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan lima lainnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor dan lainnya.

Saat ini, kata Herawan, mereka ditempatkan di ruang detensi, yakni tempat penampungan orang asing di Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pengembangan penyidikan. "Kemungkinan dipulangkan ke negaranya bisa saja," kata Herawan.

Hermawan menjelaskan, penangkapan terhadap warga negara asing yang tidak memiliki dokumen resmi lengkap ini memang sudah menjadi kegiatan rutin. "Operasi ini dinamai Operasi Penegakan Keimigrasian," katanya.

Perempuan yang ditangkap kesemuanya berasal dari RRC. Mereka mengaku datang ke Indonesia dan melakukan kegiatan di Jakarta karena dibantu pihak sponsor.

Umumnya para perempuan yang ditangkap itu bekerja sebagai pemandu karaoke. Mereka membantah menjalani kegiatan sebagai pekerja seks komersial.

"Malam ini kami berusaha menunggu pihak sponsornya. Katanya semua paspor dan dokumen keimigrasian ada di tangan sponsor," ucap Herawan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tiga tim dari anggota penyidikan dan penindakan Keimigrasian.

Operasi dilaksanakan selama satu hari dengan menyebar sejumlah anggota dari tim yang melakukan penangkapan ke sejumlah tempat hiburan malam yang sudah dijadikan target.

Bagi mereka yang tidak dilengkapi paspor, maka yang bersangkutan bisa dijerat pasal 76 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kemudian, jika punya surat keimigrasian tetapi tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya, maka yang bersangkutan akan dijerat pasal 122 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. "Sanksinya, mereka bisa dideportasi," jelas Herawan. (wartakota/ded/bum)


Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Warta Kota
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup