- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Perda Restoran Mendiskriminasi Pengusaha Warteg

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad mengatakan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mendiskriminasi pengusaha Warung Tegal (Warteg).
"Perda yang mengatur pajak restoran sangat mendiskriminasi pengusaha warteg," ujar Kiagus kepada wartawan dalam media gathering di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).
Kiagus menjelaskan, pemerintah dinilai diskriminatif lantaran tak mengenakan pajak terhadap restoran yang dikelola pihak manajemen hotel. Padahal, harga menu makanan restoran di hotel dua kali lipat dibanding warteg.
"Kita tahu, beli sepotong ayam di restoran hotel tentu harganya berkali-kali lipat dari harga di warteg," ucap Kiagus.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan sejak 29 Desember 2011 lalu Perda Pajak Restoran sudah diundangkan secara resmi dengan Perda Nomor 11 tahun 2011, sehingga pada tahun 2012 ini sudah mulai berlaku.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omset penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran.
- Keluarga dan Warga Salatkan Jenazah Anton
- Siswa SD Solo Tolak Lady Gaga
- 8 Jenazah Rusia Korban Sukhoi Sudah Dipulangkan Tadi…
- Aceh Punya Potensi Besar di Sektor Kelautan dan Perikanan
- Kantor Bupati Maros Diserang Ribuan Mahasiswa
- Inilah Tiga Faktor Pemicu Kontroversi Bubu Pacar Syahrini
- Polda Metro Siapkan 2.192 Personil Amankan Inter Milan
- Hujan, Banjir dan Listrik Padam
- Inter Milan Terancam Batal Bertemu Andi Mallarangeng
- Andi Mallarangeng Umbar Senyum Penuhi Panggilan KPK
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo


