- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (13/02/2012).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan mengatakan bahwa siang ini, berkas Afriyani sudah diterima berikut para penumpang Xenia tersebut yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, yakni Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto dan Deni Mulyanah.
"Kita sudah terima siang ini," katanya.
Menurutnya, untuk sementara psl yg diduga dilanggar adalah pasal 111, 112, 132 subs pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk berkas perkara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) nya belum diterima," tandasnya.
- Silahkan Tindak Siswa Coret Seragam
- Garin Nugroho Tak Pernah Takut Dikritik
- KY akan Buka Kembali Seleksi Calon Hakim Agung
- Muntari Tolak Kembali ke Inter dan Pilih Tetap di…
- Dilindungi LPSK, Tony Wong Kesulitan Bebas Bersyarat
- Djaduk Ferianto Senang Bisa Mengatur Perilaku Garin…
- Kahumas Daop I KAI: KRL Berasap Karena Traksi Motor…
- Satu Keluarga Tewas Saling Berpelukan Tertimbun Longsor
- Selangkah Lagi Claudio Pizarro Kembali ke Muenchen
- Gagal Membegal, Dua ABG Jadi Sasaran Massa
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo


