Kamis, 24 Mei 2012

Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani

Tribunnews.com - Senin, 13 Februari 2012 19:52 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani
Foto diambil dari twitter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (13/02/2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan mengatakan bahwa siang ini, berkas Afriyani sudah diterima berikut para penumpang Xenia tersebut yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, yakni Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto dan Deni Mulyanah.

"Kita sudah terima siang ini," katanya.

Menurutnya, untuk sementara psl yg diduga dilanggar adalah pasal 111, 112, 132 subs pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk berkas perkara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) nya belum diterima," tandasnya.


Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup