Demonstrasi Pengemudi Taksi Daring

Empat Hal Ini Memberatkan Pengemudi Taksi Daring

Empat hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108, yang memberatkan engemudi taksi daring

Tayang:
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Pengemudi taksi daring membuka jalan dengan harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mau menjelaskan soal Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/1/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -- Pengemudi taksi daring menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka, Senin (29/1/2018), menolak Peraturan Menteri  Perhubungan (permenhub) nomor 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Bintang, salah seorang anggota dalam Forum Driver Online (FDO) yang berpartisipasi dalam aksi hari ini, mengatakan ada empat hal yang diatur dalam peraturan menteri tersebut, yang memberatkan pengemudi taksi daring.

"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," ungkap Bintang melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Bintang menjelaskan dari empat aturan diatas ada dua poin yang paling memberatkan para pengemudi yaitu stiker dan kuota.

"Aturan yang paling berat poin satu soal stiker dan empat mengenai kuota," tutur Bintang.

Pada PM 108 mulai Februari 2018 mendatang kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 sentimeter.

Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil.

Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayahnya yang bakal diatur oleh Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

Khusus untuk kawasan Jabodetabek diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kemudian bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengatur mengenai agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved