Demonstrasi Pengemudi Taksi Daring
Empat Hal Ini Memberatkan Pengemudi Taksi Daring
Empat hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108, yang memberatkan engemudi taksi daring
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -- Pengemudi taksi daring menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka, Senin (29/1/2018), menolak Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) nomor 108 soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Bintang, salah seorang anggota dalam Forum Driver Online (FDO) yang berpartisipasi dalam aksi hari ini, mengatakan ada empat hal yang diatur dalam peraturan menteri tersebut, yang memberatkan pengemudi taksi daring.
"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," ungkap Bintang melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).
Bintang menjelaskan dari empat aturan diatas ada dua poin yang paling memberatkan para pengemudi yaitu stiker dan kuota.
"Aturan yang paling berat poin satu soal stiker dan empat mengenai kuota," tutur Bintang.
Pada PM 108 mulai Februari 2018 mendatang kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 sentimeter.
Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil.
Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayahnya yang bakal diatur oleh Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Khusus untuk kawasan Jabodetabek diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kemudian bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengatur mengenai agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengemudi-taksi-online-demo_20180129_175406.jpg)