Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Seorang Kakek yang Memerkosa Gadis Putus Sekolah
"Pelaku sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan terus dalami kasus ini," ujar I Made Agus Dwi Wirawan
TRIBUNJAKARTA.COM, BALI- Satuan Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus pelecehan anak dibawah umur yang dialami LR, gadis asal Nusa Penida, Bali.
Pelaku yakni I Wayan Regik (52), warga Nusa Penida sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Klungkung, Rabu (7/2/2018).
Baca: Amien Rais: Saya Kasih Kartu Merah Untuk Jokowi Agar Dikeluarkan dari Lapangan Demokrasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wayan Regik diketahui sempat menyekap LR (14) di gudang Batako, sebelum akhirnya diperkosa.
"Pelaku sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya. Kita akan terus dalami kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (7/2/2018).
Ia menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi tanggal 25 Januari 2018.
Baca: Langgar UU Imigrasi, Dua Pelawak Indonesia Dipenjara di Hongkong
Saat itu LR bermain dan duduk melihat wisatawan yang sedang mandi di kolam renang villa yang jaraknya sekitar 2 Kilometer dari rumahnya.
Tiba-tiba datang Wayan Regik dan langsung menarik tangan dari LR.
"Tangan korban ditarik tersangka dan diajak pergi. Ternyata korban tidak diajak pulang kerumah, justru diajak ke gudang batako yang jaraknya 2 kilometer dari villa," ujar Wirawan.
Wayan Regik lalu memaksa LR untuk masuk dan duduk di gudang batako tersebut.
Bahkan, Wayan Regik menyekap gadis putus sekolah tersebut.
Ia ditinggal seorang diri di gudang batako dalam keadaan pintu terkunci.
"Regig meninggalkan LR digudang, ia pulang ke rumahnya dan kembali lagi sekitar pukul 19.00 Wita," kata Wirawan.
Saat itulah Wayan Regik menjalankan nafsu bejatnya menyetubuhi LR.