Bertebaran Tidak Teratur, Satpol PP Mulai Copot Alat Peraga Kampanye di Depok
Pendataan jumlah APK yang dicopot paksa pihaknya ini akan dilakukan Panwaslu Depok.

Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sejak musim Pilkada berlangsung, muncul Ribuan alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) di wilayah Kota Depok.
Satpol PP Kota Depok mulai mencopot alat peraga dibantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok, kepolisian dan TNI, Rabu (14/2/2018).
Penertiban dilakukan dengan mencopot paksa ribuan APK mulai dari spanduk, poster, umbul-umbul, dan baliho.
Baca: Ternyata Fachri Albar Sudah Dibuntuti Polisi Sejak Tiga Bulan Lalu
Hal ini dilakukan karena masa kampanye para paslon dalam Pilgub Jabar 2017, sudah akan dimulai pada Kamis (15/2/2018).
Dalam masa kampanye itu, pemasangan APK setiap paslon di wilayah pemilihan di Depok, akan diatur dan ditentukan oleh KPU Kota Depok dan KPU Provinsi Jabar.
Sehingga tidak boleh ada APK yang beredar dan terpasang selain dari yang dibuat dan ditentukan oleh KPU Depok dan KPU Jabar.
Kasatpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan pihaknya menurunkan ratusan personelnya dalam penertiban APK di Depok ini dengan didampingi Panwaslu Depok, serta Kepolisian dan TNI.
"Kami akan sterilkan seluruh wilayah Kota Depok dari APK liar ini," kata Yayan.
Menurut Yayan, sampai Rabu sore ini para persone
Baca: Gagal Menyalakan Motor, Maling ini Bonyok Dipukuli Warga
lnya terus melakukan pencopotan paksa APK dengan dibantu personel Satpol PP tingkat kecamatan.
"Karena masih dilakukan, jumlah APK yang ditertibkan akan direkap sore ini atau saat penertiban sudah selesai," kata Yayan.
Pendataan jumlah APK yang dicopot paksa pihaknya ini akan dilakukan Panwaslu Depok.