Tak Puas atas Kinerja Petugas KPUD, PKPI Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu RI

Hendro menjelaskan, pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol sebagai dasar verifikasi faktual

Penulis: Muhammad Zulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com
Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono merasa prihatin dan menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah yang dalam melakukan verifikasi faktual tidak profesional. Atas kinerja KPUD tersebut PKPI merasa sangat dirugikan.

"Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu RI. Berkas permohonan sudah kami kirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018, dan kami sudah menerima Tanda Terima Berkas Nomor 009/PS.PNM/II/2018," kata Hendropriyono dalam pernyataannya, Kamis (15/2/2018).

Hendro menuturkan, di beberapa daerah, tepatnya di beberapa kabupaten/kota di empat provinsi (Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPUD Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua, pihaknya telah menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di Berita Acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

Baca: Rizal Ramli Tidak Terima Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Terbaik, Ini Alasannya

"Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," ujarnya.

Hendro menjelaskan, pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol sebagai dasar verifikasi faktual. Menurutnya, penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum. Bahkan sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol.

"Ada juga petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat," ungkapnya.

Masih kata Hendro, ada juga yang tidak sinkron antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten/kota dengan berita acara di provinsi setempat.
Pihaknya mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu.

"Kami siap dilakukan untuk diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat," ujarnya.

"Pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata kami ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019, tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan Pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved