Tega! Ibu Kandung Seterika Anaknya, Sekujur Tubuh Korban Terkena Luka Bakar

Menurut informasi, kejadian tersebut diketahui pada Senin (19/2/2018), saat korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan tengah sakit.

Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
SNS (38), seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri saat diamankan di Mapolres Garut, Selasa siang (20/2/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Seorang siswa sekolah dasar (SD) bernama MR (7), warga Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, diduga mendapatkan tindakan penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, diduga disiksa oleh ibu kandung korban bernama NS (32), dengan cara disetrika di hampir sekujur tubuh.

Menurut informasi, kejadian tersebut diketahui pada Senin (19/2/2018), saat korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan tengah sakit.

Baca: VIDEO: Ornamen Asian Games 2018 Mulai Hiasi Taman Menteng

Setelah diperiksa oleh guru korban, guru tersebut melihat ada luka bakar di sekujur tubuh korban dan menurut pengakuan, korban mengaku disetrika oleh ibu kandunganya sendiri.

Kemudian, pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan, setelah pihaknya mendapat laporan langsung dari guru korban terkait tindakan penganiayaan tersebut, pada Selasa siang (20/2/2018).

Baca: Persaudaraan 212: Alangkah Indahnya Jika Presiden Jokowi Ikut Hadir Menyambut Habib Rizieq

Terkait motif pelaku melakukan tindakan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan, karena setelah dilakukan penangkapan, pelaku sulit diajak berkomunikasi.

"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," kata Budi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang tindakan kekerasan terhadap anak.

"Diancam hukuman 10 tahun penjara,"ujarnya.

Menurut pantaun, saat ini pelaku masih diamankan oleh aparat kepolisia di ruangan Unit PPA Polres Garut, untuk dimintai keterangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved