Dilaporkan ke Polda, Ini Tanggapan Anies
Anies Baswedan dilaporkan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya.
"Enggak ada," ujarnya sambil mesem saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait pelaporan tersebut, pada Jumat (23/2/2018).
Baca: Proyek Pembangunan di Fatmawati Dikeluhkan Warga
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat sesi wawancara selepas acara Workshop dan Symposium Jakarta Update on Gynecology dan Obstetrics 2018, di Hotel Double Tree, Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Anies Baswedan dilaporkan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Pelaporan tersebut dilakukan LSM Cyber Indonesia pada Kamis (22/2/2018) malam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus.
Pada tanggal 22 Desember 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru dan memberikan lapak bagi Pedagang Kaki Lima di jalan tersebut.
Baca: PDI Perjuangan Resmi Usung Joko Widodo Sebagai Calon Presiden
Berikut adalah isi Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.