Sudah Disosialisaikan dan Belum Patuh, Dishub: Pasti Ada Sanksi Untuk Pelanggar Ganjil Genap
Yayan menambahkan, untuk tahap awal pihaknya memastikan akan ada sosialisasi pemberlakuan peraturan ganjil genap.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya akan siap mengawal kebijakan ganjil genap di pintu masuk masuk Tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polantas Polres Metro Bekasi serta Badan Pengelola Transportosi Jabodetabek (BPTJ) untuk sama-sama mengamankan jalannya kebijakan.
Baca: Proyek Pembangunan di Fatmawati Dikeluhkan Warga
"Nah kalau kita anggota dishub full akan kita kerahkan untuk mengamankan kebijakan itu," jelas Yayan saat ditemui di Kantornya, Jalan A. Yani, Bekasi Selatan, Jumat (23/2/2018).
Yayan menambahkan, untuk tahap awal pihaknya memastikan akan ada sosialisasi pemberlakuan peraturan ganjil genap.
Sejauh ini pihaknya baru menerima informasi pemberlakuan peraturan ganjil genap pada tanggal 12 Maret 2018 mendatang.
Baca: Daftar SNMPTN, Ini 100 Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Indonesia
"Kita kepastiannya secara tertulis belum dapat, tapi kemarin setelah hasil rapat direncanakan dua belas Maret, nah itupun kita akan adakan sosialisasi ke masyarakat," jelas Yayan
Terkait sanksi jika ada pengendara yang melanggar, pihaknya tidak bisa memastikan bentuk sanksi seperti apa. Tapi dalam pelaksanaannya nanti, Dishub bekerja bersama Kepolisian.
"Tahap awal kita mungkin hanya mempersilahkan untuk tidak melalui, tapi kalau misal setelahnya kita sudah berlakukan lama kemudian masih ada yang bandel pasti ada tindakan, entah itu dalam bentuk sanksi tilang bisa saja," tegas Yayan.