Pengedar Sabu Kelas Kakap Berusaha Kelabuhi Petugas saat Kamar Hotelnya Digeledah
Tersangka sempat mengelak saat diperiksa, petugas pun kesulitan menemukan barang bukti
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang mengamankan Sandi (33), pria asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, penangkapan Sandi terjadi di sebuah hotel di kawasan Rawasari, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018) dini hari.
"Tersangka tiba di hotel sekitar pukul 9 malam, kemudian kami lakukan penggerebekan di dalam hotel pada pukul 02.30," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).
Tersangka sempat mengelak saat diperiksa, petugas pun kesulitan menemukan barang bukti, meski hasil penyelidikan membuktikan bahwa Sandi merupakan pengedar sabu kelas kakap.
Baca: Di Taman Puring, Ada Juga Loh Pedagang yang Jual Televisi untuk Aksesoris Mobil
Namun, petugas mencurigai sarung bantal hotel yang talinya terbuka. Lantas petugas langsung membongkar dua sarung bantal di kamar yang disewa pelaku. Benar saja, di sana petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan.
"Total barang bukti yang kami amankan adalah narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat 3,71 gram yang dipisah menjadi empat bagian dalam plastik klip kecil," tuturnya.
Polisi juga menemukan alat isap berupa sebotol minuman ringan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sandi dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (Rangga Baskoro)