Pembunuh Pria di Dalam Kontrakan Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Alasan Polisi
Kepada penyidik, TS mengaku telah merencanakan pembunuhan kepada korban bernama Imtiyaz Kurniawan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Polres Metro Bekasi telah menetapkan TS (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang pria di dalam kamar kontrakan, Kampung Bahagia RT 03/04 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tak lebih dari 24 jam pascakejadian, polisi menangkap pelaku di sebuah rumah makan di Komplek Ruko Metland Tambun Bekasi.
Kepada penyidik, TS mengaku telah merencanakan pembunuhan kepada korban bernama Imtiyaz Kurniawan.
Baca: VIDEO: Ini Status Terakhir yang Ditulis Driver Ojek Online Sebelum Kecelakaan di Flyover Pesing
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pelaku berniat membunuh korban dengan menyiapkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tas.
"Jadi ketika dia datang ke kontrakan korban, dia sudah siapkan pisau dari rumah makan tempat dia kerja," jelas Candra , Jumat (2/3/2018).
Dari pengakuan tersebut, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama seumur hidup.
Baca: Mobil Dirusak Oknum Ojek Online di Underpass Senen, Ini Reaksi Sandiaga Uno
polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP atas tuduhan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Pelaku juga mengambil motor, dompet dan telepon gengam milik korban," kata Candra.
Sebelumnya diberitakan, Imtiyaz Kurniawan (21) seorang karyawan asal lampung tewas di dalam kontrakan, jasadnya ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan pada leher.