Pengemudi yang Lihat GPS Saat Berkendara Akan Ditilang Termasuk Ojek Online

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kombes Pol Halim Pagarra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

Halim menerangkan, pengguna ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Digerebek Warga, Pasangan Sesama Jenis di Palmerah Sedang Berhubungan Badan

"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).

Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Baca: Penumpang Meninggal di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan Lion Air

Halim menerangkan, tindakan tilang tersebut berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk pengemudi ojek daring yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.

"Penggunaan HP itu sudah dilarang," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved