Kendaraan Menumpuk di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur, Alasan Diberlakukan Ganjil Genap
Penerapan peraturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur baru akan berlaku per 12 Maret 2018.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Kepala Badan PengelolaTransportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono beberkan alasan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Selama ini tertumpuk di Bekasi Barat dan Timur, kalau dia terdistribusi berarti kecepatan di dalam tol bisa termaintance dengan baik," ungkap Bambang, Senin (5/3/2018).
Pihaknya juga akan melalukan evaluasi terkait kebijakan tersebut, bukan hanya evaluasi bulanan tapi evaluasi yang sifatnya mingguan.
Baca: Keunggulan 18 Poin Manchester City Terbesar di Liga Inggris Sejak 2006
"Kita akan membentuk dibawah kordinasi Pak Kakorlantas ada tim kecil internet yang akan memantau perkembangan setiap hari, dan tiap minggu kita akan evaluasi dan saya terlibat disitu," tegas Bambang
Untuk penerapan hal serupa di ruas tol lain, Bambang memastikan saat ini akan fokus pada penetapan di Bekasi.
Penerapan peraturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur baru akan berlaku per 12 Maret 2018.
Baca: Ini Masakan Putri Marino Sebagai Istri Chicco Jerikho
Hasil evaluasi dari penerapan di Bekasi kata Bambang yang akan jadi modal untuk bergerak ke tempat lain untuk diterapakan hal serupa.
"Inikan saya biar berkonsetrasi di Bekasi dulu, setelah itu saya akan bergerak ke Jagorawi, lajur khususnya sudah dikasi marka juga sudah, jadi tinggal kita tetapkan, apakah cukup dengan kebijakan lajur bus saja ataukah perlu kebijakan lainnya, lihat hasil evaluasi nanti," tandas Bambang