Polisi: Pengendara Ojek Online Keroyok Korban Dalam Keadaan Sadar

sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa kedua korban pengeroyokan itu adalah sindikat jambret seperti yang dituduhkan pelaku

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Rekonstruksi Ojek Online keroyok pemuda di Tambora 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Keenam pengendara ojek online yang mengeroyok dua anak jalanan di Tambora, Jakarta Barat dipastikan dalam keadaan sadar saat melakukan aksi main hakim sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi‎ usai rekonstruksi yang dilakukan keenam pelaku di lokasi kejadian di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/3/2018).

"Pelaku dalam keadaan sadar (tidak terpengaruh alkohol)," ujar Slamet.

Slamet mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa kedua korban pengeroyokan itu adalah sindikat jambret seperti yang dituduhkan pelaku.

"Sampai saat ini masih belum ada bukti kalau korban sindikat jambre‎t," kata Slamet.

Baca: Polisi Tangkap Lima Remaja Sedang Menghisap Tembakau Gorila

Diberitakan sebelumnya, hanya karena dendam pernah menjadi korban penjambretan, AD (31), mengajak rekannya sesama pengendara ojek online melakukan pengeroyokan kepada dua anak jalanan.

Hal itu mengakibatkan satu korban yakni DA (22) tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat dikeroyok menggunakan kayu kaso.

Sedangkan satu korban lainnya yakni TI (23) mengalami luka berat.

Ironisnya, pengeroyokan itu dilakukan hanya berdasarkan tuduhan saja tanpa ada bukti yang menyertai.

Atas perbuatannya, ‎ke-enam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND dan AL telah ditahan di mapolsek Tambora.

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved