Polisi: Pengendara Ojek Online Keroyok Korban Dalam Keadaan Sadar
sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa kedua korban pengeroyokan itu adalah sindikat jambret seperti yang dituduhkan pelaku
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Keenam pengendara ojek online yang mengeroyok dua anak jalanan di Tambora, Jakarta Barat dipastikan dalam keadaan sadar saat melakukan aksi main hakim sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi usai rekonstruksi yang dilakukan keenam pelaku di lokasi kejadian di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/3/2018).
"Pelaku dalam keadaan sadar (tidak terpengaruh alkohol)," ujar Slamet.
Slamet mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa kedua korban pengeroyokan itu adalah sindikat jambret seperti yang dituduhkan pelaku.
"Sampai saat ini masih belum ada bukti kalau korban sindikat jambret," kata Slamet.
Baca: Polisi Tangkap Lima Remaja Sedang Menghisap Tembakau Gorila
Diberitakan sebelumnya, hanya karena dendam pernah menjadi korban penjambretan, AD (31), mengajak rekannya sesama pengendara ojek online melakukan pengeroyokan kepada dua anak jalanan.
Hal itu mengakibatkan satu korban yakni DA (22) tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat dikeroyok menggunakan kayu kaso.
Sedangkan satu korban lainnya yakni TI (23) mengalami luka berat.
Ironisnya, pengeroyokan itu dilakukan hanya berdasarkan tuduhan saja tanpa ada bukti yang menyertai.
Atas perbuatannya, ke-enam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND dan AL telah ditahan di mapolsek Tambora.
Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.