Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Diciduk di Tempat Persembunyiannya
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Komplek Kenanga RT 008/02 Tangerang, Banten, Senin (5/3/2018) kemarin.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - RN (43), wanita yang melakukan penggelapan dan pencurian uang di tempatnya bekerja ditangkap Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Komplek Kenanga RT 008/02 Tangerang, Banten, Senin (5/3/2018) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan PT Logika Prima Perdana yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 623 juta.
Baca: Suami Ajak 3 Temannya Keroyok Pelajar yang Nginap di Indekos Istrinya
"Uang yang harusnya digunakan untuk kebutuhan perusahaan, tetapi malah digunakan sendiri," ujar Hengki, Selasa (6/3/2018).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu mengungkapkan tindakan itu sudah dilakukan RN dalam waktu cukup lama.
Adapun motifnya yakni pelaku yang bekerja di bagian import ini meminta sejumlah uang kepada perusahaan dengan alasan untuk biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri.
Baca: Bawa Celurit, Puluhan Siswa di Bogor Ini Berakhir di Tangan Polisi
Namun ternyata setelah uang diberikan, tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan.
"Setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif," jelas Edi.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti yakni bukti pengeluaran bank, tanda terima uang, slip gaji dan surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama RN serta Invoice fiktif juga dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KHUP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.