Selama 2 Bulan, Bea Cukai Wilayah Banten Amankan 28 Ribu Lebih Botol Miras
Penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil penindakan selama bulan Januari hingga Februari 2018.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi putra kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Banten menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol terdiri dari 14.940 botol minuman keras lokal, dan 13.884 botol minuman keras impor.
Penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil penindakan selama bulan Januari hingga Februari 2018. Barang tersebut hendak diselundupkan dari Sumatera ke Merak.
Baca: Anies Baswedan: Penataan Trotoar Jalan Sudirman - MH Thamrin Akan Menjadi Ruang Ekspresi warga
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Decy Arifinsjah mengatakan minuman keras ini akan dimusnahkan setelah melalui proses uji laboratorium.
"Bisa dilihat minuman ini masih bersegel. Namun saya belum bisa menyimpulkan keasliannya karena akan dilakukan uji coba di laboratorium terlebih dahulu," kata Decy di Kanwil Bea Cukai Wilayah Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/3/2018).
Baca: Sadis! Beberapa Saat Usai Bunuh Istrinya, Pria Ini Kemudian Live di Facebook
Decy menambahkan, nilai barang minuman beralkohol ini mencapai Rp 8 miliar.
Peredaran minuman beralkohol ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Baca: Target Tak Tembus , Sembako Subsidi Bisa Dihentikan Pemerintah
Terakhir ia menambahkan, keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari kerjasama antara pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI).