Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Harus Berurusan Polisi
Setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berakhir sudah persembunyian seorang karyawati berinisial RN (43).
Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk wanita itu di Jalan Komplek Kenanga, RT 08/02, Tangerang, pada Senin (5/3/2018).
Butuh waktu seminggu, Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap wanita yang menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 623 Juta.
"Butuh waktu sepekan untuk kami menangkap RN karena dugaan penggelapan dan pencurian uang perusahaan tempatnya bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LPP di Jakarta Barat. Kami berhasil menangkap, lantaran pihak dari perusahaan ini melaporkan jika alami kerugian besar," ucapnya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (7/3/2018).
Berbekal laporan tersebut, polisi juga langsung melakukan penyelidikan terhadap karyawati, di perusahaan itu berinisial RN.
"Pelaku diamankan di Jalan Komplek Kenanga Tangerang. Pelaku merupakan karyawati, yang secara diam- diam uang yang harus digunakan perusahaan untuk kebutuhan tetapi digunakan untuk foya-foya sendiri." ujar Hengki.
Sementara itu AKBP Edy Suranta Sitepu selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat akui peristiwa penggelapan dan pencurian tersebut, terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Baca: Mengenal Wijaya Kusuma, Pangeran Banten yang Namanya Diabadikan jadi Kelurahan di Jakarta Barat
"Dalam rentang waktu itu, pelaku melakukan dengan cara serapih mungkin hingga jumlah uang yang digelapkan kian banyak yang telah mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku diketahui bagian import ini memintakan sejumlah uang kepada perusahaan, dengan alasan buat biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri," jelas Edy.
Edy menambahkan, namun ternyata setelah uang diberikan, tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif. Dapati kejanggalan tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku (RN), lanjut Edy, berhasil ditangkap dan diamankan langsung ke Polres Metro Jakarta Barat bersama barang bukti berupa satu buah bendel bukti pengeluaran Bank, dan satu buah bendel tanda terima uang atau cek.
"Kami juga amankan slip gaji, termasuk surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, dan Invoice fiktif. Pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP," jelasnya. (Panji Baskhara Ramadhan)