Kejaksaan Jakarta Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Alkes di RSUD Cengkareng
Teguh menyebutkan ketiga tersangka itu yakni DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian AA selaku pembuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mark up anggaran terkait pengadaan alat kesehatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto mengatakan penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Teguh di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (7/3/2018).
Baca: Meski Hujan Deras, Arus Lalu Lintas Underpass Kartini Lancar
Teguh menyebutkan ketiga tersangka itu yakni DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian AA selaku pembuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Keduanya merupakan PNS di RSUD Cengkareng.
Sedangkan satu tersangka lagi ialah dan FSH selaku direktur PT HSR yang memenangkan tender tersebut.
Diungkapkan Teguh, ketiga tersangka ini diduga 'bermain' dalam pengadaan 13 item alat kesehatan di RSUD Cengkareng pada tahun anggaran 2014.
Baca: Tabligh Akbar di Megamendung, Rizieq Shihab Bakal Jadi Penceramah
Adapun nilai kontrak pengadaan 13 item alat kesehatan itu sebesar Rp 10,8 miliar dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disiapkan sebesar Rp 15 Miliar.
Namun Teguh mengatakan pihaknya masih menghitung berapa kerugian negara dari ulah ketiga tersangka itu.
Termasuk apakah akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.
"Kerugian masih dihitung oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini masih terus dikembangkan," ujar Teguh.