Kejaksaan Jakarta Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Alkes di RSUD Cengkareng

Teguh menyebutkan ketiga tersangka itu yakni DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian AA selaku pembuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mark up anggaran terkait pengadaan alat kesehatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto mengatakan penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ‎kata Teguh di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (7/3/2018).

Baca: Meski Hujan Deras, Arus Lalu Lintas Underpass Kartini Lancar

Teguh menyebutkan ketiga tersangka itu yakni DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian AA selaku pembuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Keduanya merupakan PNS di RSUD Cengkareng.

Sedangkan satu tersangka lagi ialah dan FSH selaku direktur PT HSR yang memenangkan tender tersebut.

Diungkapkan Teguh, ketiga tersangka ini diduga 'bermain' dalam pengadaan 13 item alat kesehatan di RSUD Cengkareng pada tahun anggaran 2014.

Baca: Tabligh Akbar di Megamendung, Rizieq Shihab Bakal Jadi Penceramah

Adapun nilai kontrak pengadaan ‎13 item alat kesehatan itu sebesar Rp 10,8 miliar dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disiapkan sebesar Rp 15 Miliar.

Namun Teguh mengatakan pihaknya masih menghitung berapa kerugian negara dari ulah ketiga tersangka itu.

Termasuk apakah akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.

"Kerugian masih dihitung oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini masih terus dikembangkan‎," ujar Teguh.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved