BNN Sebut 71 Jenis Narkoba Baru Telah Masuk Ke Indonesia, 6 Jenis Belum Diatur di Undang-Undang

Dengan ditemukannya tiga jenis baru tersebut, maka kini total ada tujuh puluh satu jenis narkoba baru yang telah masuk ke Indonesia.

Penulis: Ikhsan abrianto | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ikhsan Abrianto
Konferensi Pers pengungkapan enam kasus oleh BNN di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ikhsan Abrianto

TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan tiga jenis narkoba baru dan telah tersebar di Indonesia.

Dengan ditemukannya tiga jenis baru tersebut, maka kini total ada tujuh puluh satu jenis narkoba baru yang telah masuk ke Indonesia.

Baca: Hartono Bersaudara Tetap Paling Tajir, Ini Daftar Terkaya di Indonesia Tahun 2018

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari setelah konversi pers di depan Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).

"Tiga jenis narkoba bari ditemukan sepanjang Februari yang beredar di Indonesia dengan demikian kalau kemari ada 68 jenis narkoba baru berarti dengan penambahan ini ada 71 jenis narkoba baru," ujarnya.

Tiga jenis narkoba baru yang ditemukan berbentuk padat dan dibungkus dalam kardus kemasan teh poci.

Baca: Polres Jakarta Barat Musnahkan 1,3 Ton Ganja

"Semua berbentuk padat, bukan cairan itu yang baru kita temukan," kata Arman Depari.

Dari 71 narkoba jenis baru tersebut, baru 65 jenis yang masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berarti masih ada enam lagi yang belum masuk undang-undang kita, semoga yang enam ini masuk menjadi bagian agar kita bisa melakukan penindakan," pungkasnya.

Baca: Forbes Rilis 10 Orang Terkaya di Dunia, Bos Amazon di Peringkat Puncak, Mark Zuckerberg di Posisi 5

Sebelumnya, BNN melakukan rilis enam kasus yang berhasil dibongkar selama Januari sampai Februari 2018.

Ditemukan tiga jenis narkoba baru dari hasil sitaan barang bukti enam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved