Sandiaga Uno Klaim Pergub Kewirausahaan Bisa Hilangkan Masalah Perizinan Pengusaha UKM

Salah satu manfaat yang didapat dari Pergub adalah kemudahan perizinan, khususnya bagi pelaku UKM yang tergabung dalam program OK OCE.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno datang ke Festival Pecinan 2018 dengan mengenakan cheongsam yang merupakan pakaian tradisional khas warga Tionghoa. 

Laporan wartawan Wartakota Dwi Rizki

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku sibuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai kewirausahaan.

Tujuannya utamanya Sandiaga Uno untuk bisa menciptakan 200 pengusaha pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Salah satu manfaat yang didapat dari Pergub adalah kemudahan perizinan, khususnya bagi pelaku UKM yang tergabung dalam program OK OCE.

Baca: Kalah Main Kartu Remi Lalu Tantang Duel, Pria Ini Sekarat Usai Ditebas Senjata Tajam

Sehingga, keluhan yang banyak disampaikan pelaku usaha terkait perijinan dapat diselesaikan.

"Pergub itu bahwa izin usaha dari rumah untuk usaha mikro kecil dipermudah. Ini semua menjadi keluhan bagi teman-teman di sini dan mereka nanti begitu bisa naik kelas, bisa langsung bergabung dalam co-working space seperti Union Space di sini," ungkapnya usai menghadiri IFIC Workshop di Union Space V Office Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (9/3/2018).

Langkah tersebut katanya akan dilakukan berjenjang, sehingga wirausaha memiliki jaringan dalam memasarkan seluruh produk atau jasa yang ditawarkan.

Baca: Melihat Megahnya Stasiun Tanjung Priok, Bangunan Era Kolonial

"Jadi, ini akan berjenjang, ini adalah aspek upwork mobility atau naik kelas yang kita ingin hadirkan buat para pengusaha pemula, di wilayah Jakarta khususnya," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang kini tengah dikaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah memasuki tahap akhir.

Apabila tidak ada halangan, usulan tersebut rencananya akan ditetapkan menjadi Undang-undang pada bulan April 2018 mendatang.

Baca: Sosok Teman Yoga Penyanyi Syahrini Tetap Menawan di Usia 47 Tahun

Sejalan dengan perampungan Undang-undang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) terkait wirausaha.

Diharapkan, kedua peraturan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja lewat gerakan kewirausahaan.

"Ini sebuah terobosan kebijakan yang pertama kali, di mana kita memberikan kemudahan bagi izin usaha mikro dan kecil. Itu banyak menjadi harapan kita dalam ikhtiar kita menciptakan 200.000 lapangan kerja di DKI," ungkap Sandiaga Salahudin Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved