KPK Tangkap Pejabat PN Tangerang
Pejabat PN Tangerang Terjaring KPK, Mahkamah Agung Merasa Tidak Kecolongan
Ketika dikonfirmasi apakah pihaknya merasa kecolongan, Suhadi mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan atas peristiwa tersebut.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan wartawan TribunJakarta.com Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada TT.
Perempuan tersebut bekerja sebagai panitera di Pengadilan (PN) Negeri Tangerang
KPK mengamankan TT bersama seseorang yang diduga sebagai penyuap.
Baca: PMI DKI Jakarta Usulkan Pesepeda yang Mengelilingi 34 Provinsi Dibuatkan Buku
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan TT ditangkapTim OTT KPK diruangannya, di Kantor PN Tangerang, Jalan Tanah Makam Pahlawan No.7, Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Ketika dikonfirmasi apakah pihaknya merasa kecolongan, Suhadi mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan atas peristiwa tersebut.
"Enggak merasa kecolongan, meskipun baru saja laporan tahunan," ujar Suhadi dihubungi TribunJakarta.com, Senin malam (12/3/2018).