KPK Tangkap Pejabat PN Tangerang

Pejabat PN Tangerang Terjaring KPK, Mahkamah Agung Merasa Tidak Kecolongan

Ketika dikonfirmasi apakah pihaknya merasa kecolongan, Suhadi mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan atas peristiwa tersebut.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada TT.

Perempuan tersebut bekerja sebagai panitera di Pengadilan (PN) Negeri Tangerang

KPK mengamankan TT bersama seseorang yang diduga sebagai penyuap.

Baca: PMI DKI Jakarta Usulkan Pesepeda yang Mengelilingi 34 Provinsi Dibuatkan Buku

 Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan TT ditangkapTim OTT KPK diruangannya, di Kantor PN Tangerang, Jalan Tanah Makam Pahlawan No.7, Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Ketika dikonfirmasi apakah pihaknya merasa kecolongan, Suhadi mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan atas peristiwa tersebut.

"Enggak merasa kecolongan, meskipun baru saja laporan tahunan," ujar Suhadi dihubungi TribunJakarta.com, Senin malam (12/3/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved