Surat Izin Tidak Sesuai, Kemendag Sidak Chika Property Kelapa Gading
Veri Anggriono menjelaskan bahwa surat izin yang dimiliki oleh Chika Property adalah usaha elektonik dan mekanik, bukan properti
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kementerian Perdagangan dipimpin Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah perusahaan perantara perdagangan properti di Jakarta Utara bernama Chika Property.
Chika Property yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara disidak perihal surat izin yang belum dilengkapi oleh pelaku usaha.
"Kita dapati pelaku usaha jasa, dalam hal ini jasa broker properti belum melengkapi izin. Kita menemukan surat izin, namun tidak sesuai dengan objek yang diperdagangkan," ujar Veri Anggriono di lokasi sidak, Rabu (14/3/2018).
Veri Anggriono menjelaskan bahwa surat izin yang dimiliki oleh Chika Property adalah usaha elektonik dan mekanik, bukan properti.

Kemendag sementara waktu menghentikan kegiatan usaha dari Chika Property.
"Kegiatan usaha sementara waktu kami hentikan kegiatannya, sampai mereka dapat menunjukkan legalitasnya. Jika tidak koorperatif katakanlah, maka kita akan tindak lanjuti," ujar Veri Anggriono.
Sidak hari ini dilakukan serentak oleh Kemendag di beberapa wilayah di Jakarta.
Jakarta Utara menjadi yang diutamakan oleh Kemendag, karena kegiatan bisnis properti yang signifikan di wilayah tersebut.