Surat Izin Tidak Sesuai, Kemendag Sidak Chika Property Kelapa Gading

Veri Anggriono menjelaskan bahwa surat izin yang dimiliki oleh Chika Property adalah usaha elektonik dan mekanik, bukan properti

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar
Kementerian Perdagangan melakukan sidak ke sebuah perusahaan perantara perdagangan properti, Chika Property, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018) (Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kementerian Perdagangan dipimpin Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah perusahaan perantara perdagangan properti di Jakarta Utara bernama Chika Property.

Chika Property yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara disidak perihal surat izin yang belum dilengkapi oleh pelaku usaha.

"Kita dapati pelaku usaha jasa, dalam hal ini jasa broker properti belum melengkapi izin. Kita menemukan surat izin, namun tidak sesuai dengan objek yang diperdagangkan," ujar Veri Anggriono di lokasi sidak, Rabu (14/3/2018).

Veri Anggriono menjelaskan bahwa surat izin yang dimiliki oleh Chika Property adalah usaha elektonik dan mekanik, bukan properti.

Kementerian Perdagangan melakukan sidak ke sebuah perusahaan perantara perdagangan properti, Chika Property, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018)
Kementerian Perdagangan melakukan sidak ke sebuah perusahaan perantara perdagangan properti, Chika Property, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018) (Tribun Jakarta/Nawir Arsyad Akbar)

Kemendag sementara waktu menghentikan kegiatan usaha dari Chika Property.

"Kegiatan usaha sementara waktu kami hentikan kegiatannya, sampai mereka dapat menunjukkan legalitasnya. Jika tidak koorperatif katakanlah, maka kita akan tindak lanjuti," ujar Veri Anggriono.

Sidak hari ini dilakukan serentak oleh Kemendag di beberapa wilayah di Jakarta.

Jakarta Utara menjadi yang diutamakan oleh Kemendag, karena kegiatan bisnis properti yang signifikan di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved