Presiden Tidak Menandatangani UU MD3, YAPPIKA : Presiden Terkesan Melemparkan Masalah
Menurut Hendrik, Presiden sebagai pemimpin negara dapat mengambil langkah lebih baik ketimbang tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Masyarakat yang tergabung di Koalisi Masyarakat Tolak UU MD3 menanggapi bagaimana sikap Presiden Indonesia Joko Widodo yang terkesan sembunyi tangan.
Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi oleh perwakilan dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Hendrik Rosdinar di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan.
"Presiden memang telah mengambil langkah untuk tidak menandatangani, namun menurut saya itu tidak cukup. Ia seolah-olah melemparkan masalah tersebut kepada publik," ujar Hendrik saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (15/3/2018).
Baca: Melihat Kampung Hijau Warna-warni Tiga Dimensi di Jalan Bhakti Cimanggis
Baca: Pasangan Ini Gunakan Anjing Peliharaan untuk Menjadi Videografer di Pernikahan Mereka
Menurut Hendrik, Presiden sebagai pemimpin negara dapat mengambil langkah lebih baik ketimbang tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Ada dua langkah yang dapat diambil Presiden sebagai pemimpin negara, pertama ia bisa memaksa mengeluarkan surat perintah Presiden kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk mengajukan revisi.
Kedua, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya dapat mengambil kesempatan untuk mengambil langkah lebih jauh," imbuh Hendrik.
Baca: Viral Anjing Berwajah Manusia, Begini Kisahnya
Baca: Rizal Ramli Lagi dan Lagi Deklarasi Calon Presiden, Punya Modal Apa?
Baca: Ditantang Jadi Calon Presiden, Cak Imin: Kalau Lihat Jaket Merahnya, Saya Berani
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang telah disahkan di sidang paripurna DPR pada 12 Februari lalu.
Jokowi tak meneken UU MD3 karena dirinya telah mendengar aspirasi masyarakat yang menolak undang-undang tersebut.
Meski tidak ada tanda tangan Presiden, Jokowi mengaku mengerti UU MD3 akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan oleh parlemen.