Bengkel Dibongkar, Pemilik Bengkel Berondong Mobil Pejabat Pemkot Surabaya dengan 11 Tembakan

Seseorang menembak berkali-kali mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya.

Editor: Y Gustaman
Surya/Nuraini Faiq
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, menujukkan mobil Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi yang diberondong tembakan, Kamis (15/3/2018). SURYA/NURAINI FAIQ 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seseorang menembak berkali-kali mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi, yang terparkir di rumahnya, Rabu (14/3/2018). 

Polisi belum banyak mengungkap alasan pelaku memberondong 11 tembakan ke mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu.  

Hasil penelusuran Surya menunjukkan pelaku berinsial RM berbuat demikian diduga dipicu terbitnya surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota  itu kepada Satpol PP Kota Surabaya.

Surat permintaan bantuan penertiban yang diterbitkan pada 11 Januari 2018 setelah IMB sebuah bengkel milik RM dibekukan.

Kepala Satpol PP Irvan Widianto membenarkan terbitnya surat permintaan bantuan penertiban yang dilayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya itu.

"Waktu itu kami membongkar sebuah bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya. Ya sudah selesai karena amanah aturan," ujar Irvan saat dikonfirmasi Surya pada Jumat (16/3/2018).

Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.

Pemilik bengkel mengarahkan kecewaannya dengan menembaki mobil Ery.

Irvan kaget karena sasarannya bukan dirinya. 

Menurut dia bangunan bengkel itu tidak sesuai dengan IMB di mana salah satu bangunannya berdiri di atas garis sempadan jalan. 

Satpol PP sebenarnya lebih dulu mengirimkan surat peringatan hingga kali ketiga kepada RM tapi tak diindahkan.

Sampai akhirnya muncul surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Ery. 

Irvan menuturkan Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena melanggar garis sempadan jalan.

"Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved