Dipaksa Ibu Kandung Edarkan Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi

Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, LC didesak oleh ibu kandungnya D.C.I .I untuk menjual sabu dengan jatah 10 gram setiap harinya.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ilusi Insiroh
Tribunjakarta.com/Novian Ardiansyah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - LC (20) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.

LC diringkus polisi di sebuah indekos daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sabu seberat 0.84 gram, sebuah timbangan elektrik merek Constan, serta satu unit iphone 6 warna gold yang ditemukan di dalam indekos.

Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, LC didesak oleh ibu kandungnya D.C.I .I untuk menjual sabu dengan jatah 10 gram setiap harinya.

Baca: 600 Orang Akan Dilibatkan dalam Ancol Ogoh-ogoh Festival

Baca: Toko ini Jadi Langganan Skateboarder di RPTRA Kalijodo

Baca: Akhir Pekan, Anak Pesisir Suka Membaca Buku di Kawasan Hutan Mangrove Muara Angke

"Dari LC kita dapatkan informasi kalau saudara kandungnya juga sedang menjalani proses hukum terkait hal yang sama di sebuah lapas," terang Efendi, Sabtu (17/3/2018).

Saat ini D.C.I .I ibu kandung pelaku masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, LC dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved