Menhub: Jalur Khusus Bus di Tol Jagorawi Bisa Diberlakukan Akhir Bulan Maret 2018
Adapun jalur khusus bus merupakan satu dari tiga paket kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Laporan Wartawan Warta Kota Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI --- Kementerian Perhubungan segera menerapkan jalur khusus bus di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dua pekan lagi.
Adapun jalur khusus bus merupakan satu dari tiga paket kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di ruas tol Jakarta-Cikampek.
"Sudah kami bicarakan dengan stakeholder yang lain agar penerapan jalur khusus bus bisa dilakukan dua pekan lagi," kata Budi saat jumpa pers hasil evaluasi tiga paket kebijakannya di Mega Bekasi City, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (18/3/2018).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Jakarta Cikampek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Ketiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.
Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.
Menurut Budi, berdasarkan kajian sementara, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus.
Di ruas tol setempat, volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil.
Dia meyakini jalur khusus bus yang dibuat akan memudahkan laju bus dari Bogor menuju DKI Jakarta.
"Kami ingin masyarakat menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta," kata Budi.