Syahrini Umrah Bawa 11 Anggota Keluarga, Sedot Dana First Travel Hingga Rp 1 Miliar

"Dari pihak Syahrini bayar enam tiket sebesar 190 juta," ujar Regiana Azachira.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel di pengadilan negeri Depok, Rabu (21/3/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK -- Mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira, sebagai Corporate Secretary membeberkan artis yang pernah mengikuti umrah bersama First Travel pada tahun 2017, Rabu (21/3/2018).

Diketahui beberapa artis yang pernah ikut Umrah bersama First Travel seperti Syahrini, Vicky Shu dan Julia Perez.

Namun jaksa penuntut umum menanyakan kembali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Regiana tentang keberangkatan artis Syahrini.

"Maret 2017 sampai 6 April 2017 telah diberangkatkan artis syahrini membawa serta 11 keluarganya, fasilitas gratis yang diberikan dari enam tiket dua bisnis, empat ekonomi 12 belas paket plus Turki senilai 1 miliar," ujar jaksa penuntut umum.

Baca: 5 Fakta Menyanyat Hati Wanita Cantik Yang Dicekik Hingga Tewas, Mama Muda Yang Kerap Diteror

Namun Regiana membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

"Betul pak," ujar Regiana saat persidangan.

Sedangkan Hakim menanyakan apakah pihak Syahrini membayar namun Regiana menjawab pihak Syahrini bayar enam tiket.

"Dari pihak Syahrini bayar enam tiket sebesar 190 juta," tambahnya.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Hidup Serba Mewah Maia Estianty Blak-blakan Soal Sumber Kekayaannya, Dari Sang Kekasih?

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved