Ahok Gugat Cerai Veronica
Hakim Bacakan Vonis Perceraian Ahok Tanggal 4 April 2018
"Nanti sidang putusan tanggal 4 April. Harapannya ya dikabulkan semua. Dikabulkan perceraiannya, dikabulkan hak asuh anaknya," kata Josefina.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal memutus gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.
Sidang vonis dijadwalkan digelar hari Rabu (4/4/2018), s etalah delapan kali sidang, dilakukan.
Setelah dimulai sejak tanggal 31 Januari, pada hari ini Rabu (21/3/2018), sidang memasuki sidang ke delapan dengan agenda kesimpulan.
Pengacara Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan kesimpulan pada sidang hari ini berkaitan dengan dua hal.
Baca: Sidang Cerai Ahok Molor, Agenda Akhirnya Masuk Tahap Kesimpulan
Satu tentang hasil perceraian, yang kedua tentang hak asuh anak.
Dirinya, selaku pihak Ahok, berharap agar perceraian serta hak asuh anak nantinya dikabulkan majelis hakim.
"Nanti sidang putusan tanggal 4 April. Harapannya ya dikabulkan semua. Dikabulkan perceraiannya, dikabulkan hak asuh anaknya," kata Josefina kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada Januari 2018. Alasan Ahok menggugat cerai istrinya karena adanya masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Sebelum menggugat cerai, Ahok dan Veronica telah dimediasi.
Namun, hasilnya gagal dan Ahok akhirnya mengajukan gugatan tersebut.
Selain perceraian, Ahok juga meminta hak asuh anak.