Sidang Gugat Partai Idaman Kembali Digelar Rhoma Irama Tak Kunjung Hadir, Ada Apa?
"Beliau kelelahan karena syuting untuk acara di bulan Ramadan, dari jam 02.00 WIB hingga subuh tadi proses syutingnya," tambahnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sosok pelantun lagu Ani tak tampak di sidang lanjutan gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (21/3/2018).
Dirinya diketahui merupakan Ketua Umum Partai Idaman, sang ksatria bergitar, Rhoma Irama.
"Bang Rhoma tidak bisa hadir hari ini beliau sedang beristirahat," ungkap Pengacara Partai Idaman Alamsyah Hanafiah kepada TribunJakarta.com.

Baca: Tewas Saat Bertugas, Begini Berbagai Potret Sang Putri Pertama MJ Hanafie
Baca: Tak Hadir di Sidang First Travel, Begini Potret Syahrini Plesiran ke Belanda
Baca: Dibunuh Oleh Pengemudi Ojek Online di Cibinong, Begini Potret Korban Perempuan Cantik
"Beliau kelelahan karena syuting untuk acara di bulan Ramadan, dari jam 02.00 WIB hingga subuh tadi proses syutingnya," tambahnya.
Agenda sidang dalam persidangan kali ini membahas jawaban dari pihak tergugat yakni KPU.
Baca: Festival Properti Indonesia 2018 Incar Milenial
Baca: Akankah Ada Tersangka Baru Terkait Makanan Kedaluwarsa? Begini Jawaban Kapolres Jakarta Barat
Persidangan gugatan Partai Idaman terhadap KPU ini akan dilanjutkan Senin (26/3/2018) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan KPU yang menyatakan Partai Idaman tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.
Putusan tersebut dikeluarkan dalam bentuk SK No 58 yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos proses administrasi sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.