Sidang Gugat Partai Idaman Kembali Digelar Rhoma Irama Tak Kunjung Hadir, Ada Apa?

"Beliau kelelahan karena syuting untuk acara di bulan Ramadan, dari jam 02.00 WIB hingga subuh tadi proses syutingnya," tambahnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Rhoma Irama 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG -  Sosok pelantun lagu Ani tak tampak di sidang lanjutan gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (21/3/2018).

Dirinya diketahui merupakan Ketua Umum Partai Idaman, sang ksatria bergitar, Rhoma Irama.

"Bang Rhoma tidak bisa hadir hari ini beliau sedang beristirahat," ungkap Pengacara Partai Idaman Alamsyah Hanafiah kepada TribunJakarta.com. 

Suasana sidang  lanjutan gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggaran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu (21/3/2018).
Suasana sidang lanjutan gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggaran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu (21/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Baca: Tewas Saat Bertugas, Begini Berbagai Potret Sang Putri Pertama MJ Hanafie

Baca: Tak Hadir di Sidang First Travel, Begini Potret Syahrini Plesiran ke Belanda

Baca: Dibunuh Oleh Pengemudi Ojek Online di Cibinong, Begini Potret Korban Perempuan Cantik

"Beliau kelelahan karena syuting untuk acara di bulan Ramadan, dari jam 02.00 WIB hingga subuh tadi proses syutingnya," tambahnya.

Agenda sidang dalam persidangan kali ini membahas jawaban dari pihak tergugat yakni KPU. 

Baca: Festival Properti Indonesia 2018 Incar Milenial

Baca: Akankah Ada Tersangka Baru Terkait Makanan Kedaluwarsa? Begini Jawaban Kapolres Jakarta Barat

Persidangan gugatan Partai Idaman terhadap KPU ini akan dilanjutkan Senin (26/3/2018) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan KPU yang menyatakan Partai Idaman tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.

Putusan tersebut dikeluarkan dalam bentuk SK No 58 yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos proses administrasi sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved