Boyong Saksi dari London, Jaksa Panggil Paksa Syahrini 2 April 2018

Aktris sekaligus penyanyi Syahrini kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel

Editor: ade mayasanto
Tribunnews
Syahrini. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Hal itu lantaran pelantun 'Sesuatu' itu masih berwisata di Belanda.

"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman.

Untuk itu, Jaksa akan melakukan pemanggilan ketiga untuk Syahrini pada 2 April mendatang.
Pasalnya, pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.

Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.

"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.

Tonton juga:

Sementara itu mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira, sebagai Corporate Secretary membeberkan artis yang pernah mengikuti umrah bersama First Travel pada tahun 2017.
Diketahui beberapa artis yang pernah ikut Umrah bersama First Travel seperti Syahrini, Vicky Shu, Ria Irawan dan Julia Perez.

Namun jaksa penuntut umum menanyakan kembali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Regiana tentang keberangkatan artis Syahrini.

"Maret 2017 sampai 6 April 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini membawa serta 11 keluarganya, fasilitas gratis yang diberikan dari enam tiket dua bisnis, empat ekonomi 12 paket plus Turki senilai 1 miliar," ujar jaksa penuntut umum.

Regiana membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. "Betul pak," ujar Regiana saat persidangan.

Tonton juga:

Hakim pun menanyakan apakah pihak Syahrini membayar? Regiana menjawab pihak Syahrini bayar enam tiket. "Dari pihak Syahrini bayar enam tiket sebesar 190 juta," tambahnya.

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan aktris sekaligus penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turki dari First Travel.

Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turki senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.

"Benar pak," kata Regiana.

Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.

Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

"Suadara tahu dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?" tanya Hakim Subandi.

"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tahu dari mana?," lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Baca: Nostalgia di Subang, SBY Ajak Sang Istri Cicipi Nanas Madu Enak sekali

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Saksi yang hadir antara lain Rahmana samsul ikbal, Andrian darmaji, Slamet santoso, Febrian pratama (pegawai) dan Regiana azachira (pegawai).

Baca: Nostalgia di Subang, SBY Ajak Sang Istri Cicipi Nanas Madu Enak sekali

Syahrini belum menanggapi hal tersebut. Semua pihak pelantun Sesuatu itu masih belum buka suara,

Ketika Warta Kota (Tribunnews.com Network) mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore hingga malam.

Manajer Syahrini, Aisyahrani dan kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea tidak menjawab sambungan telepon.

Dari penelusuran di instagramnyam Syahrini saat ini sedang menjalani liburan ke luar negeri.

Mantan duet Anang Hermansyah itu pergi ke Belanda dan Jerman. Ia bertolak ke Belanda 17 Maret 2018.

Syahrini juga mengajak asisten rumah tangga ke luar negeri, sebagai hadiah telah mengabdi kepadanya selama Syahrini berkarier.

Syahrini terlihat menikmati liburannya kali ini. Kebahagiaan itu pun terlihat di Instagramnya @princessahrini, yang selalu mengabadikan setiap momennya selama berlibur, baik dalam unggahan foto dan juga video lewat instagram story.

Tonton juga:

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved