Mengaku Wakil Direktur Pengembang Perumahan, Dokter Tipu Korbannya Rp 80 Juta, Ini Akhirnya
"Namun, korban diwajibkan membayar DP Rp 70 juta ditambah booking fee Rp 10 juta ke rekening pelaku," kata Marbun.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Mengaku sebagai wakil direktur perusahaan pengembang perumahan, seorang dokter bernama Andi Topan (32) menipu korbannya hingga Rp 80 juta.
Kini, Andi telah meringkuk di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai korbannya yakni Agus Angga (28) melaporkan hal itu ke polisi.
Baca: Wow! Kampung di Duren Sawit Ini Punya 13 Pasangan Kembar, Ini Foto-fotonya
"Pelaku sudah kita tangkap dua hari lalu tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (24/3/2018).
Marbun menuturkan, kejadian ini berawal ketika korban tergiur dengan iklan perumahan yang lokasinya terletak di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat.
Di iklan itu tertulis nama dan alamat pengembang perumahan itu di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban yang tertarik untuk membeli rumah pun langsung mendatangi alamat pengembang tersebut.
Baca: Sempat Tuding Pacar Gigit Bayinya, Ternyata Pelaku Adalah Ibunya, Dorong Bayi ke Rak Piring
"Saat korban datang ke kantor pemasaran, bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai wakil direktur perusahaan pengembang perumahan tersebut," jelas Marbun.
Berbekal rayuan manis yang ditawarkan pelaku, korban pun tergiur hingga sepakat membeli rumah di perumahan itu.
Saat itu, korban dijanjikan mendapatkan rumah dengan tipe 90 m2 seharga Rp 700 juta.
"Namun, korban diwajibkan membayar DP Rp 70 juta ditambah booking fee Rp 10 juta ke rekening pelaku," kata Marbun.
Marbun menjelaskan, awalnya korban sempat curiga dan menanyakan mengapa harus menyetorkan uang tersebut ke rekening pelaku bukan ke rekening perusahaan.
Baca: Abu Tours, Gagal Berangkatkan 86 Ribu Jemaah Hingga Pemilik yang Sebut Maskapai Qatar Awal Masalah
Berbekal tipu daya yang dilakukan pelaku berdalih bahwa rekening perusahaan sedang dalam pengawasan pihak bank.