Sanksi Mulai Diterapkan, Begini Skema Penilangan Ganjil Genap di Tol Bekasi

Dia juga menjamin proses penilangan di dalam ruas tol itu tidak akan menggangu arus lalu lintas kendaraan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Sejumlah kendaraan melakukan putar balik di depan pintu tol Bekasi Barat di hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Aturan ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Jakarta Cikampek arah Jakarta mulai besok, Selasa (27/3/2018) akan diberlakukan sanksi tilang.

Deputy GM Traffic Management Jasa Marga cabang Tol Jakarta Cikampek Cece Kosasi menjelaskan, skema penilangan akan diterapkan di dalam ruas tol.

Petugas kepolisian nantinya akan berjaga di jarak 50 meter dari gardu masuk tol, untuk memberhentikan kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap.

Baca: Begini Hubungan dengan Soeharto, Probosutedjo: Wong Ndeso Tapi Tidak Ndesani

"Jadi skemanya pas pengendara masuk, selesai bayar langsung dilakukan penindakan," kata Cece kepada TribunJakarta.com, Senin (26/3/2018).

Jarak 50 meter itu diterapkan menurut Cece, akan meminimalisir kendaraan yang mencoba menghidar ketika melihat ada operasi penilangan.

Baca: Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Deretan Usaha Probosutedjo Antara Bertani Hingga Mengajar

Dia juga menjamin proses penilangan di dalam ruas tol itu tidak akan menggangu arus lalu lintas kendaraan.

"Enggaklah paling juga enggak banyak, kita juga pilih lokasi yang punya cukup ruang agar kendaraan menepi tidak menggangu arus lalu lintas," kata Cece.

Sanksi tilang sendiri, seharusnya hari ini sudah bisa dilakukan, tapi pihak kepolisian masih memberikan keringanan dengan melakukan penyortiran kendaraan yang tidak sesuai aturan di depan pintu masuk tol.

Baca: Kisah Pekerja Bumi Perkemahan Ragunan, Kerja Sejak Usia 2 Tahun Hingga Kini Berjuang Mencari Rezeki

"Ya memang hari ini belum ya karna kepolisian masih mengikuti agenda operasi keselamatan jaya, makanya kendaraan yang tidak sesuai masih dialihkan perjalannya di depan pintu tol," jelas Cece

Aturan ganjil genap sendiri sudah diterapkan sejak 12 maret lalu, selama dua pekan masa uji coba, hari ini aturan tersebut sudah memasuki hari pertama pekan ketiga.

Ganjil genap di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur berlaku hanya untuk ke arah Jakarta, dari pukul 06.00 - 09.00 WIB dari Senin - Jumat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved