Saksi Ungkapkan First Travel Punya Utang Rp 200 Juta kepada Penyedia Peralatan Atribut Umrah
"Total transaksi Rp 7,7 miliar. Tetapi masih ada utang yang belum dibayarkan Rp 200 juta," ujar Indar saat persidangan.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Direktur PT Tohiron Daya Cipta Indar Sulistianto mengungkapkan PT First Travel masih memiliki utang sebesar Rp 200 juta.
Utang tersebut karena kedua perusahaan bekerja sama. PT Tohiron menyediakan kain ikhram, baju batik umrah, mukena dan serta buku panduan umrah untuk First Travel.
Baca: Ingin Buktikan kepada Anak-anaknya Tuhan Nyata, Seorang Ibu Tabrakkan Mobil ke Tiang
Keterangan tersebut disampaikan Indar saat dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
"Total transaksi Rp 7,7 miliar. Tetapi masih ada utang yang belum dibayarkan Rp 200 juta," ujar Indar saat persidangan.
Selain Indar, saksi lain yang dihadirkan adalah manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Sekadar informasi, kasus tersebut menyeret tiga bos First Travel sebagai terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca: 5 Hewan yang Dihukum Mati Karena Kejahatannya: Ayam Jantan Bertelur Dieksekusi Karena Dianggap Iblis
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Kiki didakwa pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.