Arseto Suryoadji Ditahan Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji.

Tribunnews.com
Arseto Suryoadji Pariadji atau Arseto Pariadji 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menahan Arseto Suryoadji, Kamis (29/3/2018) pagi.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, Arseto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

"Iya, kami tahan tadi pagi," ujar Roberto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/3/2018).

Roberto mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara lengkap saat polisi merilis kasus ini siang nanti.

Baca: Kabar Gembira! Delapan Kementerian Ini Buka Peneriman Calon Taruni dan Taruna

"Kita realease nanti siang," ujarnya.

Polisi menangkap Arseto pada Rabu (28/3/2018) kemarin.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.

Polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos.

Baca: Sempat Depresi dan Putus Asa, Ryan Penyandang Disabilitas Kini Raih Petugas SPBU Berprestasi

Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp 25 juta per lembar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved