Bawa Sabu dan Happy Five, Pengedar Ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi dengan Pelanggan
BH ditangkap di samping Wihara Buddha 4 Wajah di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (24/3/2018) malam.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial BH alias BY (50) saat hendak bertransaksi sabu dengan pelanggannya.
BH ditangkap di samping Wihara Buddha 4 Wajah di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (24/3/2018) malam.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang terusik dengan ulah BH lantaran kerap mengedarkan sabu di wilayah itu.
Baca: Pimpinan Pemuda Pancasila Bekasi Minta Maaf ke TNI Terkait Insiden Lapak Durian
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengungkapkan, kawasan Jelambar memang kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

"Sehingga kawasan itu menjadi target polisi untuk melakukan pemberantasan narkoba," ujar Supriadi, Kamis (29/3/2018).
Supriadi menuturkan, setelah menangkap dan menggeledah BH, ditemukan tiga paket sabu dengan total seberat 1,11 gram.
Baca: Sempat Depresi dan Putus Asa, Ryan Penyandang Disabilitas Kini Raih Petugas SPBU Berprestasi
Selain itu, diamankan pula tujuh butir pil happy five seberat 1,96 gram.
"Sementara calon pembeli kabur karena sudah mengetahui kedatangan anggota polisi dan kami masih terus mengembangkan kasus ini," tegas Supriadi.
Atas perbuatannya, kini BH meringkuk di Mapolsek Kembangan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Serta Pasal 60 sub 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Supriadi.