Sediakan Kamar Hingga Wanita, Ini Modus Mucikari Beroperasi di Apartemen Kalibata City

Ada orang yang berperan sebagai penyedia kamar, kemudian orang yang mencari wanita PSK nya, kemudian yang 2 lagi membantunya.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Empat mucikari yang beroperasi di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan diringkus Polda Metro Jaya (29/3/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Empat pelaku mucikari yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, diringkus oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Yakni SL alias M (50) perempuan, IP alias R (27) perempuan, MP alias N (21) perempuan, dan YP alias Y (19) laki-laki.

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, ke empat pelaku tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda.

"Ada orang yang berperan sebagai penyedia kamar, kemudian orang yang mencari wanita PSK nya, kemudian yang 2 lagi membantunya, total ada 4 pelaku" kata AKBP Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Saat beroperasi, para PSK hanya tinggal menunggu di kamar, kemudian salah satu mucikari bertugas turun kebawah untuk menyerahkan kunci dan akses ke pelanggan sehingga pelanggan bisa masuk.

"Kegiatan ini sangat privat, orang yang mengantarkan kepada pelanggan itu benar-benar sampai ke pelanggan. Jadi saat pelanggan masuk ke kamar, itu sudah tersedia psknya didalam (kamar)," katanya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, sebelum pemesanan dilakukan oleh pelanggan, sang mucikari lebih dulu melakukan komunikasi dengan mengirimkan foto para wanita PSK tersebut hingga adanya kesepakatan.

Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis prostitusi ini masih diduga hanya dipasarkan lewat mulut ke mulut.

Dengan memasang tarif Rp.350 ribu untuk biasa sewa kamar, serta Rp.500 ribu untuk jasa PSK.

Sementara para PSK ditugaskan melayani para lelaki hidung belang untuk satu kali kegiatan atau sekitar jangka waktu 1 jam.

Sedangkan harga Rp. 2,5 juta plus sewa kamar Rp.350 ribu ditawarkan untuk jasa PSK longtime atau sekitar 9 jam lamanya.

Menurut informasi yang didapat oleh TribunJakarta.com, meski para mucikari ini menyediakan tempat, namun kamar tersebut bukan milik pribadinya.

Mereka hanya ditugaskan oleh pemilik apartemen untuk menjaga apartemen tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa dipastikan adanya keterlibatan pemilik apartemen atau tidak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved