Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Gatot Brajamusti atas Kepemilikan Senjata Api dan Satwa Langka
Gatot Brajamusti dituntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Setelah berkali-kali ditunda, hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Gatot Brajamusti dituntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp.10 juta subsider tiga bulan kurungan atas kepemilikan satwa langka dan senjata api.
"Hari ini sudah kami bacakan tuntutannya untuk perkara senjata api dan satwanya" kata J PU Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Gatot dianggap melanggar pasal 21 ayat 2A Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Sarwoto menuturkan, Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah Gatot telah mendapat penanganan dari pihak yang berwenang.
"Ya barang bukti berupa satwa Elang Brontok serta Harimau yang sudah di offset kini telah dikembalikan pada Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) provinsi DKI Jakarta" katanya.
Tak hanya itu, senjata api beserta amunisinya juga telah dimusnahkan.
Perlu diketahui, Gatot bersama penasihat hukumnya diagendakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang selanjutnya akan di agendakan pada 17 April 2018 dengan mendengar pembelaan dari terdakwa," kata Achmad Guntur selaku Hakim Ketua.