Tewas Tenggak Miras
Polisi Tangkap Pengoplos Miras di Tiga Lokasi di Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur sukses membongkar industri rumahan penghasil minuman keras oplosan yang menewaskan belasan orang di Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporwlan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur sukses membongkar industri rumahan penghasil minuman keras oplosan yang menewaskan belasan orang di Jakarta Timur.
Ada tiga industri rumahan penghasil miras oplosan dari tiga lokasi berbeda yang berhasil diungkap petugas.
Industri rumahan miras oplosan pertama terletak di Jalan Kelurahan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tim Satres Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (3/4/2018) malam dan berhasil mengamankan dua orang, yakni BOT (28) dan DW alias DST (23).
Kemudian pada Kamis (5/4/2018), petugas menggerebek dua lokasi sekaligus, yakni sebuah warung jamu di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dan sebuah rumah di Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pedagang jamu berinisial ZL (42) dan satu orang berinisial UR (45) dapat melarikan diri.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan bungkus plastik berisi miras oplosan jenis GG, sembilan galon berisi miras, satu galon alkohol murni, uang tunai hasil penjualan miras sebesar Rp 1.675.000, bahan pencampur miras, dan alat yang digunakan untuk mengoplos miras.
"Dari ketiga lokasi berhasil disita 123 plastik minuman oplosan siap edar, sembilan galon berisi miras siap kemas ke dalam plastik, satu galon alkohol murni atau biang miras, dan beberapa peralatan untuk mengoplos miras," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Polres Metro Jakarta Timur.
Ketiga tersangka yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 204 ayat 2 KUHP, dan pasal 142 ayat (1) UU RI NO 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Yang bersangkutan (ke-tiga tersangka) bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara," terangnya kepada awak media.