Pesta Miras Jenis Gingseng, 12 Warga Cicalengka Tewas
Kali ini sebanyak 12 orang meninggal dunia setelah menenggak miras jenis ginseng di wilayah Cicalengka, Minggu (8/4/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Minuman keras (miras) jenis gingseng kembali memakan korban.
Kali ini sebanyak 12 orang meninggal dunia setelah menenggak miras jenis ginseng di wilayah Cicalengka, Minggu (8/4/2018).
"Adapun hasil data sementara korban yang diduga keracunan miras di wilayah cicalengka 27 orang terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkatnya, Minggu (8/4/2018) kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, miras yang ditenggak para korban berjenis ginseng berwarna kuning yang dikemas dalam botol plastik.
"Korban membelinya pada kamis tanggal 5 April 2018 di daerah Kampung Bojong Asih by pass, Desa Cicalengka wetan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung," jelasnya.
Diduga usai menenggak minuman tersebut para korban masuk ke rumah sakit.
Berdasarkan laporan terbaru, 12 orang dinyatakan meninggal dunia, 6 orang sudah kembali ke rumahnya masing-masing, dan sisanya masih dalam perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka.
Tonton juga:
Sebelumnya, korban tewas usai menenggak miras oplosan sebanyak 31 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, dari 31 itu, tujuh warga Bekasi dinyatakan meninggal dunia di tiga tempat kejadian perkara. Di Pondok Gede tiga warga meninggal dunia, yakni Ridwan (20), Arifin (25), dan Abi (28).
Di Bekasi Selatan, satu orang bernama Supriyo tewas usai menenggak miras di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
Di wilayah yang sama, Bekasi Selatan, ada kelompok lain sebanyak tiga orang yang melakukan minuman keras di rumah salah satu korbannya.
Ketiganya meninggal dunia, yaitu satu wanita atas nama Anissa serta dua lainnya Bernik dan Ardiansyah. Seluruh korban tewas saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Di Bekasi Kota, 7 orang meninggal dunia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca: Paspampres Berlarian Kawal Jokowi Geber Motor Choopernya, Warga Tetap Berusaha Lakukan Ini
Argo menerangkan, Polres Metro Bekasi Kota sudah menangkap dua tersangka dalam kasus itu, masing-masing bernama Ugi selaku penjual minuman keras oplosan yang dibeli kelompok korban Ridwan, Arifin, dan Abi di Kampung Jagal, Jalan Cipendawa, Jatiasih.
Kemudian, satu tersangka lain, yakni pengoplos minuman keras bernama Nischa Romadoni di Kampung Pondokbenda, Jalan Setia Kawan Nomor 21 Rt09 RW03 berikut barang buktinya.
Sementara itu, ucap Argo, terdapat enam warga Kota Depok yang meninggal dunia usia menenggak miras oplosan.
Empat warga Kelurahan Pondok Cina, Kota Depok yang meninggal karena pesta minuman keras tersebut adalah Achmad Mujofar, Andri, Ani, dan Imron Saldi. Kemudian, dua warga Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, yaitu Hariyandi (26) dan M Sidik (18).
"Di Depok enam warga meninggal dunia," ujar Argo.
Tonton juga:
Delapan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, dinyatakan meninggal dunia akibat miras oplosan, yakni Wahono (31), Ahmad Lupiar (38), Muh Fajarhijri Syahida (37), Yudi Hariyanto (32), Mariat Supriyatna (39), Mansur (50), Sulaiman (40), dan Ferry Ferdian (32).
"Di Jakarta Selatan ada 8 warga meninggal dunia," ujar Argo.
Sementara terdapat 10 warga Jakarta Timur meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Mereka adalah Agus Sofyan (23), Yudi Hermawan (24), Muhamad (41), Hanarik Darini Alfi (17), Dede Kurniadi (21), Raditya Pradipta (28), Rosadi (39), Yudi Hermawan, Fikar Fauzan, dan Yulhendra (31)
"Jadi hari ini berkaitan dengan miras oplosan ada 31 yang meninggal," ujar Argo.
Operasi miras
Polres Bogor mulai serius memberantas peredaran minuman keras (Miras) terutama oplosan di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu mengingat dalam beberapa waktu terakhir ini terdapat 31 korban tewas di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi akibat menenggak miras oplosan.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, pihaknya sejauh ini kerap melakukan operasi miras di sejumlah titik.
Bahkan, jelang lebaran nanti, pihaknya akan melakukan operasi miras besar-besaran.
"Iya setiap hari kita lakukan operasi, bahkan kita saat ini sedang mencari tempat produksi miras oplosan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (6/5/2018).
Dikatakannya bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya tempat produksi miras.
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak ada korban akibat miras oplosan.
"Iya kalau di daerah lain kan produksinya juga tidak besar-besaran, itu oplosan dan pemasarannya mungkin skala kecil belum tentu se Jabodetabek," pungkasnya.
Terpisah, Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek jajarannya juga berhasil mengamankan 4.314 botol minuman keras oplosan berbagai jenis dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan.
"Untuk korban di wilayah Jakarta Utara tidak ada. Namun untuk mencegah terjadinya korban makanya kita lakukan penindakan ini," ujar Kanit Reskrim Restro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Jumat (6/4/2018) lalu.
Tonton juga:
Dengan diamankannya 4.314 botol minuman keras oplosan tersebut, ke depannya Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait zat-zat yang terkandung di miras oplosan tersebut.
"Tentunya kita nanti akan berkoordinasi dengan BPOM dari hasil penindakan kita. Kita sudah melihat bahwasanya ada zat pewarna tentunya zat pewarna ini ada kadar-kadar tertentu yang diperbolehkan jadi kita nanti akan berkoordinasi tentang takaran atau apakah minuman ini layak dikonsumsi atau tidak," imbuh Febriansyah.
Terkait pemusnahan barang bukti, Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang minuman kita sita dari warung-warung tanpa izin menjual kita laksanakan tipiring dalam artian kita sita setelah itu kita koordinasi dengan PN terkait penetapannya lalu kita musnahkan," pungkas Febriansyah.
Polres Metro Jakarta Utara juga meringkus dua pengoplos minuman keras (miras) berinisial YAB dan ST.
Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek jajarannya menggelar Operasi Miras selama dua hari, Kamis (5/4/2018) dan Jumat (6/4/2018).
YAB merupakan pengoplos minuman keras jenis ciu yang ditangkap di kediamannya daerah Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita dapat meringkus satu pelaku berinisial YAB di daerah Pademangan. Dan kita peroleh barang bukti yang cukup banyak," terang Kanit Reskrim Restro Jakarta Utara AKBP Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).
Ciu yang dijual YAB merupakan hasil peracikan home industry.
Dirinya telah beroperasi sejak September 2016.
"Semacam home industry. Beroperasi sejak sekitar September 2016," kata Febriansyah.
Baca: UNBK Hari Pertama, Siswa SMAN 1 Jakarta sudah Datang Sejak Jam Segini!
Sementara itu tersangka ST berhasil ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara oleh Tim Tiger Restro Jakarta Utara pada Kamis (5/4/2018).
ST merupakan pengoplos minuman keras jenis Vodka, Whisky, dan Brandy.
Ia melakukan pengolahan dan penjualan miras buatan sendiri dengan mencampurkan accent (perasa), alkohol murni, air, dan pewarna yang kemudian dikemas dengan label tiga jenis minuman di atas.
Dari tangan ST, polisi juga berhasil menyita satu tangki air tempat penyimpanan alkohol sulingannya, tiga alat press tutup botol, bahan-bahan racikan alkohol, serta sejumlah kardus berisi botol minuman keras yang belum sempat ia jual.
"Untuk sementara yang kita kenakan pasal terhadap si pelaku adalah pasal 62 UUD RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 137 UURI no 18 tahun 2012 tentang pangan masing-masing ancaman hukuman 5 tahun," kata Febriansyah.