Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembakaran Maling Ampli Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa hukum terdakwa, Robinson Samosir mengatakan pihaknya menekankan keberatan terhadak tututan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Persidangan kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap maling ampli Muhammad Al Zahra telah sampai pada tahap pembacaan pledoi.
Kuasa hukum terdakwa, Robinson Samosir mengatakan pihaknya menekankan keberatan terhadak tututan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena di dalam tuntutan sebagaimana yang dibuat oleh jaksa penuntut umum itu banyak menghilangkan fakta persidangan," ungkap Robinson kepada TribunJakarta.com di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (10/4/2018).
Baca: 6 Fakta Kebakaran Dahsyat Hotel Novita: Bekas Penjara, Tempat Menginap Presiden dan Kondisi Terkini
Fakta-fakta yang dimaksud yakni perihal penyebab kematian Zoya yang berdasarkan fakta hasil visum mati lantaran pukulan pada bagian kepala bukan karena di bakar.
"Fakta persidangan yang garis besarnya, sebab kematian itu bukan didasari oleh tersangka Rosadi, artinya kematian itu disebabkan oleh benda tumpul yang dilakukan oleh saudara Pekok yang belum ketangkap, seharusnya itulah pertimbangan yang dilihat majelis hakim nanti," jelas Robinson
Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Tuntutan masing-masing terdakwa beragam, diantaranya Rosadi selama 12 tahun penjara, Najibulah 11 tahun penjara, Zulkahfi 11 tahun, Aldi 11 tahun, Subur 11 tahun, Karta 10 tahun.
Baca: Cium Bau Busuk, Warga Temukan Mayat di Kamar Mess Pabrik
Muhammad Al Zahra alias Zoya tewas diamuk massa dan mayatnya dibakar lantaran ketahuan mencuri Ampli Musolah Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus yang terjadi pada 1 Agustus 2017 lalu itu, sempat menjadi perhatian publik lantaran ketika dibakar seseorang merekam dan tersebar ke media sosial.