Tewas Tenggak Miras
Miras Oplosan Maut, Polda Metro Jaya Tangkap 7 Tersangka, Ini Rinciannya
Argo mengatakan pihaknya akan membongkar hingga tuntas kasus miras oplosan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus minuman keras (miras) oplosan.
Beberapa waktu lalu puluhan orang tewas usai menenggak miras oplosan di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca: Hadiri Rakornas, Ratusan Kader Gerindra Naik Angkot ke Hambalang
"Jumlah tersangka yang kita amankan. Tersangka di Jakarta Timur ada 3 orang, Jakarta Selatan ada 1 orang, di Bekasi Kota ada 2, di Depok ada 1, jadi tujuh totalnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Argo mengatakan pihaknya akan membongkar hingga tuntas kasus miras oplosan.
Pihaknya masih mengejar tersangka yang berstatus buron.
Baca: 2 Tahun Beraksi, Sindikat Pembobol ATM Gasak Ratusan Juta Rupiah
"Ada yang DPO (Daftar Pencarian Orang) juga ada dua orang saat ini. Satu di Jakarta Timur. Satu di Bekasi Kota," ujarnya.
Argo mengatakan miras oplosan yang disita kepolisian ternyata memiliki bahan dasar methanol yang membahayakan jika diminum.
"Barang bukti oplosan ini kita serahkan ke Mabes Polri. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ada terkandung bahan methanol yang mematikan. Intinya miras ini positif methanol," ungkapnya.
Argo mengatakan pihak forensik akan meneliti adanya bahan methanol pada minuman keras (miras) itu.
"Sementara untuk bahan dasar methanol yang terkandung di oplosan itu apakah pembeli racik sendiri atau berasal dari industri pembuatan oplosan itu yang lebih tau itu dokter forensik kami," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.