Coba Kabur, 2 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kembangan

Dua pengedar narkoba berinisial AK (24) dan IA (24) dibekuk Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Istimewa
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan AK dan ‎IA. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Dua pengedar narkoba berinisial AK (24) dan IA (24) dibekuk Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan ‎awalnya polisi menangkap AK di Jalan H Simun, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/4/2018) lalu.

Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi itu.

Baca: Pria di Bogor Cabuli Bocah 6 Tahun Tak Jauh dari Rumah Korban

"Laporan masyarakat menyebut di kawasan itu memang sering terjadi transaksi narkoba," kata Supriadi, Selasa (17/4/2018).

‎Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo menjelaskan, saat hendak ditangkap, AK sempat mencoba melarikan diri.

"Pelaku sempat coba kabur tapi berhasil kita amankan," kata Vernal saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.

Polisi pun lantas menggeledah AK dan menemukan ‎200 butir pil ekstasi dari tangan pemuda itu.

Baca: Kafe Ini Tawarkan Suasana Ngopi Dirumah Sendiri , Apa Saja Fasilitasnya?

Kepada polisi, warga Joglo, Kembangan, Jakarta Barat ini mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya berinisial IA (24).

"Berbekal informasi itu, tak berselang lama kita pun berhasil menangkap IA di Jalan Tanah Seratus, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang, Banten," kata Vernal.

Vernal menuturkan, dari tangan IA diamankan 254 butir pil ekstasi dan dua paket sabu seberat 10,24 gram.

Selain itu, sebuah timbangan digital, plastik klip dan tiga unit handphone juga turut diamankan pihaknya.

"Jadi sabu itu kita amankan dari tangan IA. Tapi barang itu milik mereka berdua (AK)," ujar Vernal.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini pun telah ditahan di Mapolsek Kembangan.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1‎ UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved