Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di 5 Wilayah Jakarta
Anda ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga bisa mendatangi Samsat keliling (samling) yang ada di lima wilayah Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Selasa (17/3/2018).
Berikut lokasinya
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : Mall Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.
Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Sementara itu, untuk anda warga Jakarta yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga bisa mendatangi Samsat keliling (samling) yang ada di lima wilayah Jakarta.
Pelayanan Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Jakarta Pusat : Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Masjid Al Musyawah, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : Mall Ciputra, Jakarta Barat.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Jakarta Selatan : Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibatan, Jakarta Selatan.
Untuk membayar PKB di tempat ini Anda harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.