Cari Penghasilan Tambahan, Dua Karyawan Swasta Jadi Pengedar Sabu
"Ditangkap saat melakukan transaksi, di Tanjung Priok sekitar jam setengah enam pagi," kata Nababan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap dua pengedar sabu, yakni K (35) dan WA (38) pada Senin (9/4/2018).
Kedua tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Kades Ini Jadi Terdakwa Usai Pimpin Demo Warga Terhadap Pengembang Rumah Subsidi
Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhun Nababan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi warga.
Dari penangkapan yang dipimpin Panit (perwira unit) Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suparno ini didapat sabu seberat 5,60 gram.
"Ditangkap saat melakukan transaksi, di Tanjung Priok sekitar jam setengah enam pagi," kata Nababan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu yang dibungkus empat plastik klip kecil di kantung celana panjangnya.
Baca: Miris, Tidak Ada Dokter dan Hanya Ada 3 Perawat, Perempuan Ini Meninggal Saat Hendak Melahirkan
Dijelaskannya, kedua tersangka menjadi pengedar guna mencari tambahan penghasilan.
"Mereka jadi pengedar untuk nyari tambahan penghasilan, keduanya bekerja sebagai karyawan swasta," ungkapnya.
Tersangka K sendiri merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan WA merupakan warga Kali Deres, Jakarta Barat.
Baca: Ceroboh, Tottenham Harus Puas Imbang 1-1 Lawan Brighton Hove Albion dan Gagal Salip Liverpool
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Johar Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.