Puluhan Botol Miras Terjaring Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
Ketika diperiksa, didapati 46 botol miras berbagai jenis berada di motor tersebut.
Penulis: Anisa Kurniasih | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Anisa Kurniasih
TRIBUNJAKARTA.COM, JAYAPURA - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Skamto menggelar pemeriksaan atau sweeping dadakan yang dilaksanakan di depan Pos Skamto Jalan lintas Koya-Arso, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Selasa (24/4/2018).
Sweeping tersebut dilakukan pada Selasa malam sekira pukul 23.00 WIT kepada kendaraan yang melintas guna menekan peredaran Miras di daerah Papua dan sekitarnya.
Sweeping yang dilakukan Pos Skamto berhasil menyita dan mengamankan 46 botol miras dari dua orang tersangka yang berinisial HN (20) dan EK (27).
Saat terjaring Sweeping, HN dan EK hendak melintas dari arah Aberpura menuju Arso menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Mio Soul warna hitam dengan nomor kendaraan DS 1818 BS.
Baca: Video Aksi Bejatnya sempat Viral, Pelaku: Kalau Lihat Cewek SMA, Langsung Bergairah Gimana
Ketika diperiksa, didapati 46 botol miras berbagai jenis berada di motor tersebut, diantaranya Vodka 24 botol, Anggur Merah 14 botol, Robinson 7 botol dan Whiskey 1 botol.
Saat diperiksa, HN dan EK juga tidak membawa kartu identitas diri.
Setelah mengamankan 46 botol miras tersebut, dilakukan introgasi kepada HN dan EK.
HN yang berdomisili di Perumahan Kebun 2, Kabupaten Keerom dan EK berdomisili di Senggih, Kabupaten Keerom.
Dari penuturan keduanya miras tersebut dibeli dari Abepura, sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi rencananya akan dijual kembali.
Setelah dimintai keterangan terkait kepemilikan miras tersebut, HN dan EK dipersilahkan melanjutkan perjalanannya.
Baca: Sudah Mati-matian Lawan Pelakor, Siapa Sangka Bu Dendy Ngaku Terpaksa Nikah dengan Suami
Sementara itu, untuk barang bukti 46 botol miras tersebut diamankan dan dikumpulkan di Pos Skamto.
Karena sesuai dengan perintah dari pihak Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY, setiap barang sitaan hasil Sweeping diamankan dan dikumpulkan untuk dimusnahkan.