Pesan Anies Untuk Tempat Hiburan Malam, Langgar 4 Kegiatan Ini, Langsung Ditutup
"Anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018, begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," ujar Anies Kamis (26/4/2018).
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan agar tempat hiburan tidak melakukan kegiatan terkait pelanggaran narkoba, judi, prostitusi, atau perdagangan manusia di tempat-tempat hiburan malam jika tak mau ditutup.
Hal ini dikatakan Anies usai menghadiri HUT ke-68 Satpol PP dan ke 56 Satuan Perlindungan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 di Monas Jakarta pusat pagi ini.
Baca: 6 Bulan Berikan Layanan Ekstra, Sopir Taksi Fachruroji Diberi Voucer Makan di Restoran dan Bonus
"Anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018, begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," ujar Anies Kamis (26/4/2018).
Menurut Anies, dirinya akan memerintahkan para petugas berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan jika sampai ada laporan pelanggaran.
Bahkan dia tak segan untuk segera mengirimkan surat penutupan usaha.
Baca: Penumpang Minta Pemerintah Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Halte Transjakarta
"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari empat itu narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat. Ini pesan bagi semua jangan coba coba mengerjakan" ucap Anies dengan tegas.
Diketahui, belum lama ini Pemprov DKI baru saja menutup tempat usaha hiburan malam Exotic dan Sense Karaoke lantaran menemukan pelanggaran kasus narkotika didalamnya.
Selain itu, salah satu diskotek di kawasan Tambora Jakarta pusat yakni Old City kini juga harus menjalani pemeriksaan karena beberapa hari lalu terjadi keributan didalamnya oleh pengunjung yang positif menggunakan narkoba.