Polemik Tenaga Kerja Asing, DPR Beri Deadline Menteri Hanif Soal Jumlah TKA
Polemik terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polemik terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir.
Komisi IX DPR memberi batas waktu hingga 18 Mei 2018 kepada pemerintah untuk mengungkap data akurat mengenai jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia saat ini.
Batas waktu disampaikan Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, Kamis (26/4/2018) malam.
"Pemerintah kami minta terbuka, jangan defensif karena ini era transparansi, supaya masyarakat tahu. Kami juga ingin pemerintah sosialisasikan pasal pasal dalam Perpres yang membuka keran masuknya pekerja asing di Indonesia," ujar Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf.
Ia menyebut Pasal 10 huruf C yang menyatakan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tidak diwajibkan bagi instansi pemerintahan.
Begitu juga Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan izin RPTKA bisa diurus belakangan untuk pekerjaan mendesak.
Dede menekankan agar pemerintah menyosialisasikan angka kebutuhan tenaga kerja dalam proyek investasi asing yang selama ini membuat gaduh nasional.
Selain itu ia minta pemerintah membuka data pekerja asing yang dilibatkan dalam turn key project dan data lokasi di Indonesia yang menjadi pusat pekerja asing.
"Kami juga meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang berpihak bagi pekerja lokal Indonesia. Jangan ada diskriminasi upah yang lebar antara pekerja Indonesia dan pekerja asing pada jabatan yang sama," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Dede Yusuf menyebut semua fraksi di Komisi IX DPR sepakat untuk memaksimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) di setiap daerah yang direkomendasikan kepada Menteri Tenaga Kerja.
Ia menambahkan tidak ada yang menyuarakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket TKA.
Padahal pada hari yang sama Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah menggalang tanda tangan dukungan untuk membentuk Pansus Hak Angket Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA.
"Sudah saya tawarkan ke anggota tapi tidak ada yang menyuarakan Pansus Hak Angket karena kami berkeyakinan Satgas Pengawas TKA nantinya akan berjalan secara baik. Silakan kalau ada pimpinan atau di luar Komisi IX yang ingin membuat pansus karena itu hak, tapi saya di sini berbicara mengenai Komisi IX," jelas Dede Yusuf.
Dede menjelaskan rekomendasi pembentukan Satgas Pengawas TKA itu sudah diberikan sejak 2016 lalu melalui Panitia Kerja (Panja) TKA namun belum dijalankan.
Ia memberi syarat kepada Kemenaker untuk menjalankan rekomendasi itu paling lambat tiga bulan ke depan.